
Kotaagung (HS),- Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang dibuka oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani di GSG Islamic Center Kotaagung, Senin (03/12/2018).
Acara dihadiri Kepala Kejari David Palapa Duarsa, Kepala Dinas PMD Idham Khalid, sejumlah OPD dan Camat Kotaagung.
Ketua panitia kegiatan Arief Rahmat Kabag Hukum Setkab Tanggamus mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari Senin – Rabu (3-5/12/2018), diikuti 198 peserta dari 99 Pekon sekabupaten Tanggamus. Terdiri dari Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP), dan Ketua Tim Pelaksana Kegiata (TPK) Pekon.
“Tujuan kegiatan agar peserta dapat memahami dan dapat mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan, lalu memberi edukasi terkait penyerapan, pengelolaan dan pertnggungjawaban Dana Desa sehingga meminimalkan penyimpangan yang mengarah pidana”, ujar Arif Rahmat.
Sementara Bupati Dewi Handajani, mengapresisi kegiatan sosialisasi TP4D yang diselenggarakan Kejari dan Kabag Hukum. Menurut Bupati, ini merupakan bentuk perhatian dari aparat penegak hukum terhadap kondisi yang kerap terjadi seputar penyelewengan pengelolaan keuangan khususnya Dana Desa.
” Total Transfer ke Pekon di kabupaten Tanggamus tahun 2018 lebih dari Rp.330 milyar, yang diperuntukkan bagi 299 Pekon. Sehingga tidak ada Pekon yang menerima Dana Desa kurang dari 1 Milyar. Karena Dana yang besar, saya menghimbau kepada Kepala dan Aparatur Pekon agar mengelola Dana Desa dengan sebaik-baiknya guna kemajuan pembangunan Pekon khususnya dan kabupaten umumnya, ” ujar Bupati.
Kejari Tanggamus David P Duarsa mengatakan, Sosialisasi memiliki arti penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap Tupoksi TP4D, dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan terhadap terjadiny tindak Pidana Korupsi, yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh, sehingga pencegahan oleh Kajari berlangsung efektif.
“Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4D diantaranya memberikan pengawalan dan pendampingan melalui serangkaian krgiatan, yaitu penerangan hukum, monitoring, pemberian informasi serta analisis permasalahan “, terangnya.



