Dente Teladas (HS),- Ismail (28) berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas , Kabupaten Tulangbawang, melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajat SMP pada tanggal 27 Februari 2019, ahirnya diamankan jajaran Polsek Dente Teladas pada hari Rabu 6 Maret 2019.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (06/03/2019), di rumahnya. Penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan warga, tersangka telah melakukan penganiayaan anak dibawah umur, kata Kapolsek, Jumat (08/03/2019).
Saat itu korban HA (15), berstatus pelajar kelas 2 SLTP, bersama teman temannya datang ke rumah Oge, untuk mengklarifikasi masalah pemalakan terhadap anak SD. .
Tiba-tiba datang pelaku bersama anaknya, lalu pelaku bertanya kepada anaknya apakah ada diantara korban HA dan teman temannya yang memalak uang, anak pelaku menjawab tidak ada, setelah itu pelaku bersama anaknya langsung pulang ke rumah.
“Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke tempat korban sambil marah-marah, lalu mencekik, menendang paha, menampar dan membanting korban, sai melakukan aksinya pelaku langsung pergi,” kata AKP Suharto.
Ridwan (25), berprofesi nelayan, warga Dusun II, Kampung Sungai Burung, yang merupakan kakak kandung korban, mengetahui kejadian tersebut, Kamis (28/2), langsung melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente, tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Sempat mengalami kesulitan mencari pelaku, karena pelaku sempat kabur, berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Usai dilakukan pemeriksaan, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun tetapi proses penyidikan terus berlanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta. (gun)



