Simpang Pematang (HS) – Team Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan 2 Pelaku Pemerasan di Jalintim Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, selama ini meresahkan pengemudi, Rabu (06/07/2022)
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki membenarkan Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 orang pelaku pemerasan selama ini meresahkan Pengendara yang melintas.
2 Orang Pelaku berhasil diamankan di depan Pintu Exit Tol Simpang Pematang dengan Inisial UC (28) dan OH (27), Keduanya adalah Warga Dusun IV Sidorejo, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Iptu Fajrian Rizki menjelaskan lebih lanjut, adapun Kronologis Kejadian Pada Hari Rabu Tanggal 06 Juli 2022 Sekira Pukul 10.45 Wib Korban sedang melintas melewati Jalan Lintas Timur, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dengan menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Tronton.
Korban berangkat dari Jakarta dengan tujuan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib ia diberhentikan oleh 2 Orang yang tidak dikenal, Lalu Pelaku berkata kepada Korban “MANA UANGNYA? Karena merasa takut kemudian dia memberikan sejumlah Uang kepada Pelaku. Karena merasa takut akan dimintai Uang kembali di perjalanan, akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji.” Terang Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan Laporan, Team langsung bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 368 KUHP.” ujar IPTU Fajrian. (gun)