Lampung Timur (HS) – Polres Lampung Timur menjemput paksa seorang Deb Colector, diduga terlibat tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menerangkan, tersangka berinisial AR (22) warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Utara, ujarnya Sabtu (17/2/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, yang mengakibatkan AS (43) warga Kecamatan Bandar Sribawono, mengalami luka-luka.
Peristiwa kejahatan diawali tersangka yang berprofesi sebagai Penagih Hutang, mendatangi rumah korban, hari Jumat (16/2) untuk menagih angsuran pinjaman istri korban.
“Pada saat itu, sempat terjadi adu mulut, dan berbuntut aksi penganiayaan oleh tersangka, terhadap korban,” terangnya.
Korban diduga dicekik, kemudian dipukul, oleh tersangka, sehingga pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek, dan harus dilarikan Balai Pengobatan terdekat, untuk dilakukan tindakan medis.
Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan tindakan hukum, dengan menangkap dan membawa tersangka ke Kantor Polisi dihari yang sama.
“Tersangka sudah berhasil kita amankan, untuk dilakukan proses hukum, demi mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” tambah Kapolsek Bandar Sribawono.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(rls/san)



