Pesawaran (HS) – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan Oleh ayah kandung korban berinisial AR (43) warga desa Berenung, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Senin (08/08/2022).
Kapolres pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan polisi Nomor : Lp/B-504/ V11/2022/Polda Lampung/Polres Pesawaran/SPKT/Polda Lampung, tanggal 08 Agustus 2022. Tentang dugaan Persetubuhan/Asusila anak dibawah umur.
Setelah menerima laporan polisi, serta diperkuat oleh keterangan Saksi korban, dan sejumlah Saksi-saksi lainnya. diantaranya, SM (17) warga berenung, YS (27) warga desa taman sari, dan WD (38) warga Kota Bandar Lampung, serta mengamankan beberapa barang bukti yang dimaksud.
Team Tekab 308 langsung bergerak kelapangan guna melakukan penyidikan. Mengetahui keberadaan posisi pelaku, lalu petugas bergerak menuju ketempat lokasi yang dimaksud, dan segera mengamankan pelaku yang sedang berada dirumah rekannya, di desa Taman Sari, kecamatan Gedong Tataan, kata AKP Supriyanto, Selasa (09/08/2022).
Tersangka AR mengakui telah melakukan perbuatannya kepada putri kandungnya sendiri, terhitung sejak anaknya masih duduk dibangku kelas 2 SMP, hingga dikelas 3 SMA. dan kejadian terakhir ia lakukan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, berkisar pukul 23.oo.Wib. didesa Berenung ungkapnya.
Maka hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR, diduga melanggar pasal 81. Undang-undang RI Nomor :17.Tahun 2012, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal diatas 5 (lima)tahun penjara.
Kini tersangka AR berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran, untuk senantiasa bisa menjaga, dan dapat memperhatikan perkembangan didalam ruang lingkup putra-putrinya, sehingga hal serupa tidak kembali terjadi. Sebab putra dan putri kita adalah sosok penerus kita dikemudian hari, maka lindungilah, tegasnya. (Rls/Eka)



