TANGGAMUS (HS) – Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga terjadi di sekitar 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan sejumlah terduga pelaku, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus kini resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni HS (22), S (21), R (50), warga Pekon Gunung Tiga dan SH (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial U, T, L, dan R.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Ulu Belu.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu 21 Juni 2026.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat itu pelaku diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi sebelum masuk dan mengambil berbagai barang dagangan dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui kerap beraksi dengan pola berkelompok maupun individu dengan jumlah berbeda di setiap TKP, mulai dari berempat, berlima, hingga ada yang dilakukan seorang diri oleh HS,” jelasnya.
AKBP Rahmad menyebut, kelompok ini diduga masih dalam satu jaringan yang sama, dengan pola pembagian peran di mana sebagian pelaku bertugas mengawasi situasi sementara lainnya masuk ke lokasi kejadian.
“Aksi mereka dilakukan pada rentang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi sepi,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, selain kasus di Pasar Datarajan, para tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah laporan polisi lain yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2026, di antaranya LP/B/04/I/SPKT atas nama Novison, LP/B/05/I/SPKT atas nama Heri Wibowo, LP/B/08/III/SPKT atas nama Sas Aifana, LP/B/20/III/SPKT atas nama Alex Febrianto, LP/B/32/IV/SPKT atas nama Saryono, LP/B/40/V/SPKT atas nama Fajar Irawan, LP/B/44/VI/SPKT atas nama Siti Aminah, LP/B/45/VI/SPKT atas nama Dedi Wahyudi, dan LP/B/46/VI/SPKT atas nama Eko Rudi Hartanto.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, bermain judi dan sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan lain yang masih didalami penyidik.
Selain membobol warung dan rumah, salah satu komplotan ini juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kopi di Pekon Ngarip, Ulu Belu. Dalam aksinya, salah satu pelaku yakni SH mengambil kopi yang sedang dijemur milik warga dengan cara menyobek terpal penutup menggunakan golok.
Hasil curian tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R yang sempat ditinggalkan saat dikejar tim Patroli Polsubsektor Ulu Belu pada Minggu, 17 Mei 2026 lalu.
Dalam aksinya, para pelaku kerap berganti pasangan saat beraksi untuk menghindari deteksi aparat. Dalam beberapa kejadian, aksi dilakukan oleh 4–5 orang, namun ada juga yang hanya dilakukan seorang diri.
“Kelompok ini diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu lingkaran, dengan pembagian peran berbeda di setiap aksi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan para tersangka dalam puluhan TKP lainnya sekaligus memburu empat pelaku yang masih berstatus DPO berinisial U, T, L, dan R.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)



