BANDARLAMPUNG (HS) – Setelah menunggu cukup panjang dari siang hingga malam hari, Proses penetapan status Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Penetapan tersangka serta proses dilakukannya penahanan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh pihak Kejati Lampung, Selasa Malam (28/04/2026).
Aspidsus untuk membawa Arinal dari ruang Aspidsus Kejati Lampung ke mobil tahanan yang telah terparkir depan pintu gedung Aspidsus Selasa malam pukul 21:23, dengan tangan di borgol dan menggunakan Rompi Tahanan.
Sempat terjadi dorong mendorong antara petugas dengan para jurnalis disaat pengambilan gambar tersangka Arinal Djunaidi yang akan dimasukkan dalam mobil tahanan.
Sebelum Arinal keluar dari ruang, terlebih dahulu keluarga dan Istri tersangka Arinal keluar dan sempat memberikan keterangan jika suaminya tidak bersalah.(*)



