Pemprov Lampung Cairkan THR ASN dan PPPK Rp150 Miliar Secara Bertahap

Bagikan Berita

BANDAR LAMPUNG (HS) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Kamis (12/3/2026).

Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp150 miliar, yang terdiri dari THR gaji dan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, anggaran tersebut dialokasikan untuk 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut dia, kebijakan pencairan THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

“Kebijakan ini merupakan bentuk aspirasi dan komitmen kami sebagai pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya,” ujar dia.

Ia berharap realisasi THR tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN, baik dari sisi sosial maupun ekonomi, sekaligus menambah kebahagiaan keluarga dalam menyambut Hari Raya.

“Dengan realisasinya Tunjangan Hari Raya ini, kami harapkan ASN dapat merasakan manfaat yang nyata baik dalam aspek sosial, ekonomi maupun kebahagiaan keluarga dalam merayakan Hari Raya,” kata Gubernur Mirza.

Selain itu, pencairan THR juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Proses realisasi THR dilakukan melalui tahapan verifikasi oleh masing-masing perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah dilakukan verifikasi di tingkat OPD, usulan diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk diverifikasi kembali oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).

Setelah proses tersebut selesai dan surat perintah pembayaran diterbitkan, dana THR akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Gubernur Mirza menyebut, pencairan THR di setiap OPD bergantung pada kecepatan proses verifikasi dan pengajuan usulan kepada BPKD.

“Jadi sudah bisa diusulkan, juga dicairkan bergantung dari kecepatan OPD-OPD dalam melakukan verifikasi,” tutup Mirza. (*)

https://www.hariansumatera.com