Pemprov Lampung Siapkan Anggaran THR ASN Rp150 Miliar, Pencairan Tunggu Aturan Pusat

Bagikan Berita

BANDAR LAMPUNG (HS) – Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

Namun hingga kini pencairannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengatakan, aturan yang ditunggu berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga saat ini belum diterbitkan.

“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini itu sudah terbit,” ujar Nurul, saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (9/3/2026).

Nurul menjelaskan, meskipun anggaran telah disiapkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum bisa menyalurkan THR sebelum aturan tersebut keluar.

Pada 2026 ini, Pemprov Lampung mengalokasikan sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja.

Ia menambahkan, setelah aturan dari pemerintah pusat terbit, Pemerintah Provinsi Lampung juga harus menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR di daerah.

Setelah Pergub ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah (Satker) akan mengusulkan pencairan THR sesuai ketentuan yang diatur dalam PP dan PMK tersebut.

“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada usulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR tersebut,” jelas Nurul.

Adapun mekanisme pencairan akan melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), SKPPD, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Nurul menambahkan, anggaran THR tersebut disiapkan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun besaran THR yang akan diterima masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Termasuk besarannya nanti kita lihat petunjuknya seperti apa,” tutup dia. (*)

https://www.hariansumatera.com