Ketua DPRD Lampung Tegaskan Perluasan Kota Baru Perlu Legalitas Yang Resmi

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Rencana perluasan Kota Baru seluas 4.000 hektare mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Lampung, khususnya terkait aspek legalitas karena menyangkut kawasan hutan.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan dukungan Legislatif akan diberikan sepanjang proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Karena menyangkut kawasan hutan, kuncinya ada pada persetujuan dan izin Kementerian Kehutanan. Proses ini harus benar-benar clean and clear agar tidak menghambat pembangunan di masa depan,” kata dia, Jumat (23/01/2026).

Ia menegaskan DPRD akan mengawal proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, DPRD meminta kejelasan urgensi pemanfaatan lahan agar perluasan kawasan tidak berakhir menjadi aset tidak produktif.

Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

https://www.hariansumatera.com