PESAWARAN (HS) – Kordinator Wilayah Kecamatan ( Korwilcam ) Way Lima Puji Suwarti S. Pd. Melalui Operator Kecamatan (OPK) berinisial M. Muhoir, diduga melakukan pungutan terhadap 30 UPTD Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Way Lima, mengakibatkan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) meradang, Kamis (11/9/2025).
Beberapa kepsek mengaku geram atas prilaku Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Puji Suwarti S.Pd, selalu memanfaatkan momen kegiatan, dengan alasan uang bensin ke Dinas Pendidikan (Disdik), dan operasional menghantarkan berkas, diantaranya :
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) senilai Rp. 30.000/ UPTD X 30 UPTD = Rp. 900.000
- Siswa kelas 5 yang akan mengikuti Asesmen nasional. Print 2-3 lembar SP2B dari BPKAD Pesawaran Rp. 50.000/ UPTD X 30 UPTD = Rp. 1500.000,
- Gaji Operator Kecamatan (OPK) Rp. 450.000/ UPTD X 30 UPTD = Rp. 13.500.000.
- Total keseluruhannya. Rp. 530.000 per UPTD atau Rp.15.900.000, untuk seluruh UPTD Kecamatan Way Lima.
Semua dibebankan setiap termin pencairan pencairan Biaya Operasional Sekolah ( BOS ), Gila!! gak kira-kira ungkap beberapa Kepsek UPTD SD N se Way Lima yang minta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa Kepsek tersebut berharap kepada Bupati yang baru Hj Nanda Indira agar Korwilcam Way Lima Puji Suwarti S.Pd, segera diganti.
Ketua DPD LSM MAJAS Pesawaran Bustomi mengatakan, pungutan tersebut terindikasi Pungli, secepatnya akan melakukan Somasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Inspektorat, serta kepada Bupati Hj Nanda Indira dapat segera mengganti Korwilcam Way Lima Puji Suwarti S.Pd., ujar Bustomi.
Berdasarkan temuan serta harapan beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) UPTD SD Negeri kecamatan Way Lima serta mengacu pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022. Tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis daerah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran. (Eka)



