Bandar Lampung (HS) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/07/2025).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas mengungkap adanya dugaan aliran dana fee proyek kepada mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i.
“Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir ke Direktur I, II Bank BPRS yang bernama Sarjono dan juga (mantan) Wakil Bupati Safii,” kata penasihat hukum terdakwa, Joharmansyah, saat menyampaikan keterangan usai persidangan.
Hal tersebut, kata dia, terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya yang menghadirkan Sutanto. Diketahui, Sutanto berperan sebagai koordinator penerima aliran fee proyek yang disetorkan oleh terdakwa Agung Setiawan Pamungkas.
“Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto di persidangan,” tegas Joharmansyah.
Lebih lanjut, Joharmansyah membeberkan bahwa dalam sidang pemeriksaan terdakwa hari ini, Agung Setiawan Pamungkas mengakui telah menyetorkan fee proyek secara langsung di sebuah hotel yang ada di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.
“Terdakwa mengakui telah tiga kali melakukan penyetoran uang fee di hotel secara langsung. Selain itu, ada juga yang dilakukan melalui transfer. Baik secara langsung maupun transfer, semua itu diterima oleh Sutanto dengan total keseluruhan Rp380 juta,” ujar Joharmansyah.
Saat dikonfirmasi, Mantan Wabup Tanggamus A.M. Safii namanya turut disebut dalam sidang, membantah keras tudingan tersebut.
“Waalaikumussalam. Enggak ada,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi dalam dakwaannya menyebut terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS Tanggamus tahun 2021-2022, dengan anggaran proyek senilai Rp1,7 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan modus mengurangi volume pekerjaan baik interior maupun eksterior, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perintah kerja dan tidak sesuai dengan apa yang terpasang di kantor BPRS tersebut.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pemecahan paket pekerjaan menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan secara terbuka dalam satu paket besar.
Akibat perbuatannya, perhitungan jaksa menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp513 juta.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan. (*)



