PESAWARAN ( HS) – Tokoh Adat dan 63 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera ( KPM- BSMS) Apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mengamankan Amrulloh Kades Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Kamis (19/6/2025)
Kades Baturaja Amrullah diduga melakukan Tindak Pidana Pungli/ Mark Up Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Dan Permukiman (Perkim) dan Cipta karya pada Anggaran Tahun 2023, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 341 Tahun 2023.
Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim, S.H, M.H menjelaskan, Amrulloh hari ini, Kamis 18/6/2025 resmi ditahan terkait Indikasi korupsi dana bantuan bedah rumah dari Provinsi Lampung yang direalisasikan oleh Instansi Dinas Perkim Lampung kepada kedua pemilik Toko Matrial yang sudah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Dimana satu rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp.18 juta untuk material dan Rp.2 juta untuk ongkos tukang, ketika saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrulloh mendatangi kedua pemilik Toko bangunan, meminta uang Fee sebesar Rp.150 juta, karena tersangka mengaku merasa dirinya punya andil dalam proses mengurus program bantuan bedah rumah tersebut,” kata Kajari Pesawaran Tandy di Kantor Kejari Pesawaran.
Kemudian sambung Kajari, dibulan November Tahun 2023 pencairan tahap kedua, tersangka Amrulloh kembali mendatangi kedua pemilik Toko bangunan tersebut dan kembali meminta uang dengan nominal Rp.100 juta, Akibatnya kerugian negara mencapai Rp. 250 juta, ujarnya.
Setelah itu, ketika keluarga Penerima Manfaat (KPM- BSMS) hendak mengambil bahan material, pemilik Toko sudah tidak memperbolehkannya dikarenakan uang tersebut sudah habis.
Akibatnya Program Bantuan Bedah Rumah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi tersebut terbengkalai, disebabkan adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
Menurut Kajari Pesawaran Tandy Mualim, S.H, M.H, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui di Bandar Lampung.
Tersangka saat ini kita jerat melanggar Undang- Undang Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf E terkait Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, serta saat ini kami masih menetapkan Kades Amrulloh sebagai tersangka, ujarnya. (Eka)



