Bandar Lampung (HS) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung pada tahun 2024 gagal mencapai target. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), target PAD telah ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun. Namun, data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan bahwa realisasi PAD hanya mencapai Rp 3,3 triliun.
Anggota Komisi III DPRD Lampung sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyayangkan pencapaian ini yang jauh dari target. Menurutnya, rendahnya realisasi PAD menyebabkan defisit anggaran dan tunda bayar, yang membebani kinerja Pemerintahan Daerah.
“PAD Lampung sangat kecil, sementara belanja daerah terus meningkat. Kondisi ini dapat menyebabkan stagnasi pembangunan dan menghambat roda pemerintahan,” ujar Munir saat diwawancarai pada jum’at (23/01/2025).
Munir menyoroti lemahnya pengelolaan dan penagihan pajak sebagai penyebab utama gagalnya pencapaian target PAD.
“Objek pajak utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), retribusi, hingga dividen dari Bank Lampung dan bagi hasil tambang migas South East Sumatra (WK SES) atau PI 10%, masih belum mencapai potensi maksimal,” tutupnya.



