Tindak Lanjut Penanganan Gajah Masuk Pemukiman Warga

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) – Kawanan Gajah kembali masuk ke pemukiman warga di blok III dan IV pada tanggal 26 Desember 2024 dan telah menewaskan 1 orang lansia di Register 39 Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada  hari Kamis 2 Januari 2025, telah dilakukan diskusi bersama kapolres Tanggamus yang dihadiri oleh  Kepala TNBBS,  Kepala DLH Tanggamus, Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Capil, Perwakilan BPBD, Perwakilan Damkar, serta Perwakilan Kodim.

Dalam pertemuan tersebut membahas bagaimana langkah/upaya dalam penanganan konflik satwa yang terjadi sebagai berikut:

  1. Perlu tindakan/upaya yang tepat mengingat gajah merupakan satwa dilindungi dan lokasi kejadian berada di wilayah Hutan Lindung dan TNBBS yang merupakan situs warisan dunia/UNESCO.
  2. Dilakukan penggiringan satwa yang diinisiasi TNBBS oleh Mahot/ pawang gajah bersama masyarakat yg tergabung dalam satgas sahabat satwa selama 5 hari dimulai tanggal 31 Desember hingga 4 Januari 2025, lama penggiringan ini menyesuaikan kondisi.
  3. KPH mengkondisikan untuk mengosongkan jalur/talang yg akan menjadi jalur penggiringan satwa.
  4. Polres dan Kodim melalui Polsek  dan Babinsa untuk membantu mengkondisikan masyarakat agar tidak menghalangi jalur penggiringan tersebut.

Pada hari ini, Jum’at 3 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Sosial dan BPBD akan menyalurkan Logistik untuk Tim Penggiring Gajah di Kecamatan Bandar Negeri Semuong sebagai berikut :

  • Beras 50 Kg
  • Gula 22 Kg
  • Minyak Goreng 24 liter
  • Mie Instan 4 Dust x  40 bungkus= 160 bungkus
  • Air Mineral 6 Dust
  • Kopi 2 Pak
  • Teh 2 PakRoti 24 bungkus
  • Sardent 14 buah
  • Kornet 10 Buah
https://www.hariansumatera.com