Lampung Timur (HS) – Polisi mengamankan AS seorang pria 21 tahun yang diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur usai ngamar bareng bocah 12 tahun inisial AD seorang siswa SMP, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (20/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi dikamar tidur rumah korban, pada awal Januari 2024 lalu, aksi itu bahkan sempat diketahui oleh kakak korban, yang segera melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian. Lantaran tidak terima adiknya diperlakukan seperti itu.
Mirisnya, aksi itu ternyata telah dua kali dilakukan tersangka AS, ia merasa bebas menggauli AD yang diakuinya sebagai pacarnya tanpa ia fikirkan bahwa korban adalah anak dibawah umur yang harusnya dijaga dengan baik.
Kapolsek Batanghari AKP Erson, mengatakan, tindak pidana pencabulan tersebut, diduga nekat dilakukan tersangka, saat orang tua korban, sedang tidak berada di rumahnya.
Pihaknya, setelah menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Dari keterangan tersangka, diduga aksi pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan kedua kalinya,” kata Erson, Sabtu 20 Januari 2024.
Erson menyebut, selain tersangka, Polsek Batanghari, Lampung Timur, juga turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)



