Lampung Selatan (HS) – Petani di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan penolakan usai Pemprov Lampung menerapkan sewa lahan di tanah aset Pemprov Lampung di Kota Baru, terakhir kemarin, Rabu (10/01/2024). Meskipun demikian, Pemprov Lampung tetap menerapkan sewa lahan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto di kantornya, Kamis (11/01/2024). “Sewa tetap diberlakukan tahun ini,” kata Fahrizal.
Dia melanjutkan, sewa lahan Kota Baru ini sudah diterapkan Pemprov Lampung sejak 2023 yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022.
Di mana para penggarap lahan di Kota Baru ini harus membayar sewa per tahunnya Rp3 juta untuk per hektar nya.
“Kalau Kota Baru kan saya sudah beri informasi bahwa itu lahan Pemerintah Daerah dan bersertifikat. Memang belum kita bangun seluruhnya, jadi ada tempat-tempat yang kosong, tentu kita perbolehkan masyarakat untuk menggarap di lahan tersebut,” jelas Fahrizal.
“Namun sesuai perjanjiannya dengan batas waktu, 1 tahun. Ketika tahun berikutnya lahan belum diperlukan, maka bisa dilanjutkan. Sehingga itu bentuk kepastian pengelolaan aset, karena itu kan aset Pemda dan prinsip pengelolaan aset itu adalah pemanfaatan dan kejelasan, itu yang kami lakukan,” sambungnya.
Terkait dengan petani menyebutkan dahulu diperbolehkan menggarap lahan tanpa adanya sewa, Sekda dengan tegas dulu itu salah.
“Salah kalau dibebaskan, harus ada ketegasan, perjanjian. maka saat ini kita harus lebih baik. Dan aset-aset itu harus dikelola secara benar, kalau dulu kan masa lalu ya,” katanya.
Karenanya Fahrizal menyebut Pemprov Lampung terus berupaya memberikan sosialisasi terkait persoalan ini. Apalagi terus masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
“Ini juga terus menerus masuk PAD kita tiap tahun, karenanya kita terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat paham,” jelasnya.
Sementara soal keluhan petani Lampung Timur, Fahrizal menyebut masih akan mempelajari lebih dahulu terkait keluhan petani tersebut.
“Untuk Lampung Timur itu kita akan pelajari dulu, apakab masalah hukum atau bukan, kalau hukum diselesaikan masalah hukum kalau administrasi kita selesaikan masalah administrasi,” ulasnya.
Sebelumnya, ratusan petani Lampung Timur dan Kota Baru, Lampung Selatan pada Rabu 10 Januari 2024 mendatangi Pemprov Lampung. Mereka mengeluhkan persoalan lahan.
Salah satu petani asal Lampung Timur, Suparjo yang berasal dari Sri Pendowo mengatakan mereka datang menuntut Pemprov Lampung untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan di lahan yang mereka garap.
“Kami hari ini datang permohonan kami untuk meminta sertifikat yang sudah diterbitkan di lahan kami namun bukan atas nama penggarap itu dibatalkan,” ungkap Suparjo.
Mereka mengatakan jika memang betul lahan itu sudah dibebaskan dari kawasan hutan, tentunya mereka berharap sertifikat itu atas nama penggarap. “Karena lahan itu kan dulunya lahan Register 38 Lampung Timur, namun sudah 90 persen digarap oleh warga Sri Pendowo,” katanya.
Dia melanjutkan secara total masyarakat yang menggarap ada 390 orang diluas lahan seluas 401 hektar yang terletak di 7 desa. Mereka telah menggarap dilahan tersebut sejak 1964.
“Memang kami ini tahunya itu lahan Register, memang dulu tidak ada surat apapun. Karena itulah kami juga kaget kok bisa tiba-tiba muncul sertifikat namun bukan nama penggarap, nama sertifikat itu justru nama per orangan,” katanya.
Kemudian petani Maryono, penggarap lahan Kota Baru, Lampung Selatan juga mengeluhkan terkait lahan yang mereka garap saat ini. Apalagi setelah Pemprov Lampung menerapkan sistem sewa pada lahan tersebut.
“Dahulu kami diizinkan secara lisan menggarap lahan itu, tapi kok sekarang muncul sewa. Karena itu kami menolak,” paparnya.
Maryono dan petani di Kota Baru merasa terintimidasi. Karena diminta untuk membayar sewa di lahan. Mereka juga mengeluhkan hingga saat ini belum dapat duduk bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung, BPK dan KPK.
“Kami sudah meminta untuk bertemu dengan Komisi I, BPK, KPK tapi sampai saat ini belum terlaksana. kami ingin mengadukan hal yang kami rasakan, karena saat ini Kota Baru kondisinya kritis. Banyak bangunan mangkrak, padahal itu dari uang rakyat dan itu merupakan ruang hidup bagi kami petani sebagai lahan garapan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan terkait aspirasi masyarakat yang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung hari ini akan ditindaklanjuti.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah di Provinsi Lampung ini,” kata Budiman.
Dia juga akan membawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk mengetahui secara detail persoalan yang dialami oleh para petani. “Kami akan bawa masalah ini juga ke Kementerian Kehutanan agar persoalannya lebih jelas,” pungkasnya.



