Bandar Lampung (HS) – Lembaga Pemantauan Pendidikan Lampung (LP2L), minta segera lakukan penegakan hukum atas indikasi pungli dengan kedok iuran support kegiatan e-PIPK Kemenag Provinsi Lampung.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Dr. Puji Raharjo selaku Kepala Kanwil Provinsi Lampung sekaligus memonitoring pelaksanaan kegiatan.
Agenda kegiatan adalah pembinaan pengisian e-PIPK kepada tim manajemen dan penilai PIPK.

Pelaksanaan pengisian e-PIPK ini diikuti oleh 56 peserta berasal dari madrasah negeri dan KUA se-Provinsi Lampung yang dibagi ke dalam tiga hari pelaksanaan (5-7 Desember 2023).
Kegiatan mentoring e-PIPK yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Provinsi Lampung ada indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Madrasah, hal ini di duga kuat dengan adanya edaran via Whatsapp dari salah satu oknum Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang meminta iuran untuk support anggaran untuk kegiatan kepada Kepala-kepala Madrasah peserta E-PIPK Se-provinsi Lampung baik itu Kepala MTsN maupun Kepala MAN.
Indikasi korupsi bermotif iuran kegiatan PIPK dalam upaya menggandakan anggaran. Menjadi hal yang aneh jika di suport anggaran oleh Kepala-kepala Madrasah.
Ada pertanyaan jika kegiatan tersebut di bersumber dari Madrasah sementara program tersebut bukan suatu tanggungan Madrasah karena diluar rencana kerja madrasah atau diluar dari RAPBS, sehingga sangat riskan jika di korelasikan dengan pelaporan akhir keuangan Madrasah.
Dengan adanya bukti rekening A/n Andi Syamsuri, yang terindikasi di manfaatkan dalam upaya menggandakan anggaran oleh oknum Kepala Madrasah Aliyah Negeri dengan dalih support anggaran kegiatan PIPK.
Hal ini melanggar kebijakan Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor: 8235/SJ/B.III/4/KU.01/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang Monitoring Pelaksanaan pengendalian Intern Pelaporan Keungan (PIPK).
Salah satu NGO yaitu Lembaga Pemerhati Pendidikan Lampung (LP2L) akan membuat laporan secara resmi kepada KAJATI dan KAPOLDA untuk memeriksa jejak terkait indikasi kegiatan e-PIPK yang di duga menjadi sebuah kegiatan pungli bermotif iuran kegiatan PIPK yang di minta oleh oknum kepala madrasah dalam bentuk suport anggaran Kepala-kepala madrasah yang di duga kuat se-provinsi lampung dengan jumlah 56 madrasah di bawah KEMENAG Provinsi Lampung baik Madrasah Aliyah (MA) maupun Madrasah Tsanawiyah (Mts), dengan adanya bukti rekening A/n Andi Syamsuri. Terkait indikasi pungli tersebut sehingga apapun yang menjadi temuan serta yang berkaitan dengan masalah hukum dengan mengacu kepada undang-undang tindak pidana korupsi.
Media hariansumatera.com telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada pelaksana kegiatan dalam hal ini Kasubag TU Kemenag Provinsi Lampung, namun tidak ada jawaban. (Aji)



