Pesawaran (HS) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Diana Wahyudi Widiyanti, SH.MH didampingi kasi intel dan kasi Pidsus, menggelar jumpa pers penetapan tiga tersangka korupsi, Selasa (8/11/2022).

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karna terbukti melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, sudah menetapkan tersangka kepada empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2019-2021.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp. 2,3 milyar lebih, yang mana Dana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz di tahun 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif, ujar Kajari.
Dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidaklah dipergunakan sebagaimana yang sudah direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka, ujarnya.
Dengan penetapan tersangka, maka dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang berinisial AS,TSA, dan AD.
Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiganya dalam keadaan sehat sehingga ketiganya langsung ditahan di rutan kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung.
Sedangkan satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang berupaya untuk segera menangkap pelaku, terangnya.
Tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz Adalah :
AS berstatus kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz sejak tahun 2018 hingga 2022.
TSA kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz sejak tahun 2020 hingga 2022.
AD kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz sejak tahun 2018 hingga 2022.
MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 (Masih DPO). (Eka)



