Bupati Pesawaran Dampingi Kajari Sosialisasi Jaksa Sahabat Desa dan Penerangan Hukum Kepada 148 Kades

Bagikan Berita

Pesawaran (HS) – Kejaksaan Negri (Kejari) pesawaran bersama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melaksanakan kegiatan Penerangan hukum dan Sosialisasi Jaksa Sahabat Desa, kepada 144 Kepala Desa se Kabupaten Pesawaran di Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Perkantoran Pemkab Pesawaran, Rabu (12/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti memaparkan, bahwa kedepan 144 Desa menjadi sahabat jaksa, bukannya Jaksa sebagai sahabat desa, sehingga desa-desa dapat lebih proaktif, dalam melakukan komunikasi maupun konsultasi hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, serta mengelola keuangan. Kalau saja setiap desa menerima dana desa Rp.1 milyar, artinya ada 144 milyar pertahunnya yang dikelola oleh Desa

Sekarang desa bukan lagi menjadi target hukum karena sudah ada pendampingan hukum, serta kedepannya desa-desa menjadi sahabat jaksa bukan sebaliknya kata Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti.

Lanjut Kajari, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang dituntut lebih berperan dalam menegakkan hukum, guna melindungi kepentingan umum, Menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), serta memberantas korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kejaksaan juga bukan hanya melakukan penuntutan sebagai dominus litis, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti penerangan, untuk peningkatan pengetahuan, dan kesadaran Hukum kepada masyarakat luas, dalam pencegahan tindak pidana, serta pendampingan hukum khususnya terhadap instansi pemerintah, terang Diana.

Ia pun berharap, agar masyarakat bisa mengetahui bahwa tugas dan fungsi jaksa tidaklah hanya berperan didalam persidangan saja, tetapi memiliki tugas dan fungsi untuk membantu pengetahuan dan kesadaran tentang hukum kepada masyarakat luas, serta dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum dimasyarakat.

Kegiatan penjelasan dan penerangan tentang hukum serta sosialisasi jaksa selaku sahabat desa ini mengarah pada tiga isu yaitu: pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rumah Restorative Justice (RRJ), dan Optimalisasi penggunaan Dana Desa (DD).

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum, untuk memberi konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui solusi dan berbagai persoalan hukum yang dihadapi, ujar Diana.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sambutannya mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Pesawaran atas terselenggaranya sosialisasi program jaksa sahabat desa, dan kegiatan penerangan hukum yang disampaikan kepada para Camat, serta kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran perihal tugas dan kewenangan Kejari Pesawaran dan saya menilai kegiatan ini sangat-sangat penting dan strategis khususnya dalam peningkatan kapasitas dan kuantitas kinerja Aparatur dan perangkat Desa, khususnya menyangkut masalah Hukum, dalam proses pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Maka upaya melakukan penyuluhan, dan pengetahuan tentang hukum kepada semua unsur elemen atau komponen, dari masyarakat paling bawah, hingga para pejabat, atau penyelenggara Negara, semata-mata bertujuan untuk pencegahan agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sosialisasi penyuluhan hukum, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan Keuangan Negara, diharapkan dapat mengedukasi atau informasi mengenai praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan penganggaran hingga pelaksanaan, penatausahaan yang dapat dipertanggung jawabkan, ungkap Bupati. (Eka)

https://www.hariansumatera.com