Sinergitas Pemkab Pesawaran dan Pemprov Lampung Support Tim Auden KPK RI

Bagikan Berita

PESAWARAN (HS) Saling bersinergi Pemkab Pesawaran yang di Pimpin Bupati Dendi Ramadhona dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saling mensupport di saat meninjau Pelaksanaan Penilaian Desa antikorupsi oleh Tim Auden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Konsultan, dan beberapa Penilik Instansi kepemerintahan yang diselenggarakan di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (11/10/2022).

Pada kesempatan tersebut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Desa Hanura kecamatan Teluk Pandan kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, telah terpilih menjadi salah satu percontohan Desa Anti Korupsi dari 10 Desa se Indonesia, dan terbukti berdasarkan hasil proses Verfikasi dan penilaian oleh pihak terkait,(KPK RI, sebagai Inisiator), disinilah kita melihat pentingnya bahwa kabupaten Pesawaran memiliki roll model dalam rangka pencegahan, serta mampu membuat kultur-kultur pencegahan tindak pidana korupsi, bahkan hingga tingkatan Desa maupun dilingkungan.

Penilaian Desa antikorupsi ini tentunya sangat-sangat positif dampaknya bahkan keseluruh desa-desa yang ada di Bumi Andan Jejama, ujar Dendi.

Dendi menambahkan, kedepannya Desa Hanura akan menjadi rujukan bagi desa-desa lain di kabupaten Pesawaran, baik dalam mengelola roda kepemerintahannya, baik dari segi penggunaan digitalisasi,dan bukan hanya di desa, kedepannya pun akan ditingkatkan Organisasi perangkat Daerah (OPD) juga harus menerapkan hal yang sama.

Serta merta Sistem ini haruslah segera dilaksanakan di desa-desa lainnya secara bersama-sama, guna kesadaran advokasi permasalahan tindak pidana korupsi, serta meminimalisir adanya tindakan koruptif desa-desa sekabupaten pesawaran.

Hal ini tentunya banyak program-program pengaturan model pelayanan, upaya pemberantasan korupsi tidaklah cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, yang lebih penting adalah mengedepankan mental orang-orang, dengan membangun Sumber daya manusia yang baik, dan berintegritas, maka mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan tidak maksimal.

Tujuan utama dari undang-undang Desa adalah partisipasi masyarakat dalam membangun yang berkeadilan, oleh karena itu salah satu syarat dalam pembangunan desa adalah ketransparansian, dan saling berpartisipasi kepada masyarakat desa, dimulai sejak dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap seluruh program pembangunan Desa, Pungkas Dendi. (Eka)

https://www.hariansumatera.com