Bandar Lampung (HS) — 76 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, terkait penyelewengan dana yang berasal dari penarikan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.
Hal itu seperti dijelaskan oleh Plt Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarif, saat melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Selasa siang (30/8/2022).
Ia menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung, sejauh ini telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 76 orang, dimana salah satunya adalah Mantan Kepala DLH.
“Semua sudah diperiksa termasuk Mantan Kadis di tahap penyelidikan. Sudah 76 saksi kita periksa,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, telah ditingkatkan ke dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin 29 Agustus 2022 kemarin.
Dengan sangkaan, adanya penyelewengan dana yang berasal dari penarikan retribusi sampah masyarakat, di tahun anggaran 2019-2021 lalu. Dimana dana tersebut tak disetorkan ke kas Dinas, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Yang diperkirakan, terdapat selisih setoran mencapai total Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).
Sebanyak 15 orang tim penyidik datang menggunakan 5 mobil pribadi mendatangi Kantor DLH Kota Bandar Lampung untuk melakukan penggeledahan.(*)



