Tanggamus (HS) – Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda Penandatanganan Nota kesepakatan (MoU) KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jum’at (19/08/2022) pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Andi Sura Laga, Wakil Ketua II H.Tedi Kurniawan, Wakil ketua III Kurnain, serta dihadiri sebanyak 31 Anggota Dewan secara langsung.



Turut hadir, Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wakil Bupati H.AM Syafi’i, Forkopimda , Sekretaris Daerah Kabupaten Hamid H Lubis, beserta para pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Tanggamus, Camat se-kabupaten Tanggamus.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dalam Pembukaan Sidang menyampaikan;
Pertama, Rapat penandatangan MoU yang sudah disepakati oleh Pimpinan masing – masing, dalam pembelanjaan anggaran pemerintahan daerah.
Kedua, Laporan APBD, anggaran kebijaksanaan pembelanjaan daerah Kabupaten Tanggamus dalam landasan operasional keuangan daerah yang menjelaskan, penyusunan RAPBD Tahun 2023, juga dilakukan secara realistis, kredibel, berdaya tahan dan berkelanjutan untuk menjaga, stabilitas keuangan daerah.
Ketiga, Komposisi RAPBD Tahun Anggaran 2023, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2023.
Adapun komposisi RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, yaitu:
- Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar = Rp.1.933.355.126.760,-
- Belanja Daerah, dianggarkan sebesar = Rp.1.908.355.126.760,-
Dengan komposisi itu, terdapat surplus anggaran sebesar = Rp.25.000.000.000, yang akan peruntukkan bagi pengeluaran pembiayaan daerah, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang.
Pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU), merupakan suatu bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Tanggamus dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus. Serta dapat menjadi stimulan positif dalam bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tanggamus kedepannya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) KUA-PPAS kabupaten Tanggamus tahun 2023 tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. (ADV)



