
Bandar Lampung (HS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menggeber penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2022.
Kali ini, penyidik Kejati Lampung memeriksa Ketua KONI Lampung, Yusuf Barusman, Senin (6/6/2022) siang.
Yusuf diperiksa kurang lebih selama 6 jam dengan dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik.
Kepada awak media usai diperiksa, Yusuf mengaku, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KONI.
“Saya memberikan keterangan kurang lebih 6 jam. Ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan penyidik ke saya, lebih banyak kepada kebijakan. Ini pemeriksaan ke dua,” kata dia.
Ia menegaskan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya harus membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait kasus KONI.
Yusuf mengungkapkan, bahwa dirinya bekerja sesuai pesan Gubernur, untuk membenahi tata kelolanya, dalam membuat SOP, kemudian aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana serta aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ceritakan, kemudian apa strategi dan kebijakannya, dan fokus kita kemarin 2020 prestasi PON, alhamdulillah tercapai kita 10 besar,” ungkapnya. (*)



