Kejari Lampung Utara pun Mulai Terapkan Restorative Justice, Ini Salah Satunya

Bagikan Berita

Kotabumi (HS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memfasilitasi perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice). Pengajuan penghentian penuntutan kali ini, diberikan kepada seorang tersangka Diki yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Kamis (17/02/22).

Dalam kasus tersebut, Kejari Lampung Utara, telah memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan korban, diketahui pelaku tersangka merupakan warga Desa Candi Mas, Abung Selatan, kabupaten Lampura, Mereka telah saling sepakat dan memaafkan. Momen ini berlangsung di Aula Kejari setempat dengan disaksikan Keluarga kedua belah pihak serta disaksikan Kepala Desa Candi Mas, pimpinan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara. Atik Rusmiaty Ambarsari SH., MH. mengatakan, Pihaknya sebelumnya telah mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini ke Kejaksaan Agung. Pengajuan itu dilakukan karena kasus tersebut memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Yakni, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan. Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kejari Lampung Utara Atik Rusmiaty menjelaskan bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah merupakan jawaban atas keterbatasan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab hukum acara pidana yang pada era dewasa ini sedikit banyaknya sudah tidak dapat mengakomodir secara utuh nilai-nilai keadilan yang berkembang dan hidup dimasyarakat yang mendambakan hukum progresif dalam bingkai system hukum eropa continental.

“Penegakan hukum pidana yang berdasarkan hukum acara dengan sentuhan rasa humanis tersebut, maka Kejaksaan Republik Indonesia bukan hanya sekedar aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penegak keadilan sebagaimana amanat Jaksa Agung RI yang berulang kali memerintahkan Kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk disampaikan dan mengingatkan kami yang berada didaerah agar dapat bekerja dan benar-benar mengimplementasikan perintah Jaksa Agung RI” Pungkasnya.(Efri).

https://www.hariansumatera.com