
Kotabumi (HS) – Dekan Fakultas Hukum dan Sosial, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri. Menanggapi salah satu calon konsestan Pilkades Lampung Utara Yang akan di helat Desember mendatang tersandung hukum, ia menilai potensi terganjalnya salah satu calon kades sangat memungkinkan terjadi. Pasalnya, pemilihan kepala desa serentak masih berproses menuju penetapan cakades. Yakni nara pidana aksi penganiayaan, Mahendra Kusuma (32) terhadap korbannya sesama Kasi Pemdes, Mahmut Albet (40) pada waktu yang lalu.
“Inikan dia (napi) belum ditetapkan sebagai calon yang maju pada perhelatan pilkades serentak di Lampura, jadi kansnya maju masih perlu ditinjau kembali. Apalagi telah ada keputusan inkrah disana, jangan sampai kejadian-kejadian lalu itu terulang pada masa tersebut. Mau menyelematkan satu perkara, tapi berpotensi menggagalkan yang lain, “kata dia, menanggapi potensi kegagalan salah satu calon kades menuju perhelatan pilkades serentak Lampura 2021, Kamis, (07/10/21).
Meski panitia Pilkades Lampura belum dapat memastikan kandidat tersandung masalah hukum di Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat. Dan menilai kejadian itu cukup memilukan, sebab, akan mencedrai proses demokrasi ditingkat perdesaan disana.
“Apa kata masyarakat kalau demikian, wajar kalau ada yang menyuarakan seperti sering kita dengar “Belum Jadi Kades Saja Sudah Anarkis Apalagi Sudah Duduk”. Sehingga menimbulkan asumsi buruk pada hasil pesta demokrasi yang akan digelar pada tingkat perdesaan itu. Meski tidak baik-baik amat calon itu, tapi ya mbok gak buruk-buruk amat juga, “terangnya.
Sehingga, lanjutnya, itu harus menjadi pertimbangan panitia bila sampai meloloskannya. Sebab, secara ekplisit dalam aturan (perbup), kandidat tidak dapat tersandung masalah hukum. “Karena apa, itu sudah termaktub dalam perbup. Apalagi telah diputuskan pengadilan secara inkrah, maka tak boleh dianggap sepele. Kalau tidak hasilnya akan mendapat respon negatif masyarakat, bahkan berpotensi menjadi gugatan. Sehingga menyarankan agar dapat lebih baik lagi dalam mengambil kesimpulan akhir, “tegasnya.
Disisi lain, panitia Kabupaten Lampung Utara belum dapat memastikan salah satu calon berlaga dalam pilkades serentak tahun itu tersandung perkara akan didiskualifikasi atau tidaknya. Sebab, menurut pengakuan Ketua, Mankodri, sekaligus Asisten I Bidang Sosial dan Hukum Setdakab Lampura saat ini masih berproses ditingkat panitia.
“Ini masih dalam pembahasan, kita masih belum dapat menentukan arahnya. Yang pasti kordinasi ditingkat panitia dikabupaten terus dilaksanakan, tinggal menunggu konfirmasi dengan panitia desa. Sebab, merekalah yang akan melaksanakan dilapangan, “terangnya.
Sebelumnya, Calon Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara yang tersangkut masalah hukum, terancam dibatalkan. Pasalnya, salah satu peserta, yakni Mahendra Kusuma (31) tengah menjalani hukuman atas tindak pidana penganiayaan diputuskan dipengadilan.
Dengan vonis 15 hari hukuman dan masa percobaan selama dua bulan terhadap korbannya Mahmud Albert (39), serta mengharuskan membayar uang sebesar Rp 2.000 dengan sangkaan pasal 352 KUHP, tentang tindak pidana ringan.
Yang saat ini tengah menjalani hukuman atau narapidan (napi), sebab, dalam Perbup No. 44/2021 tentang tata cara pilkades dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara pertanggal 7 Juni 2021, terdapat satu poin menjelaskan bahwasanya calon kades tidak sedang menjalani hukuman.
“Kalau dilihat pointnya, dipasal 22 tentang pencalonan dalam Perbup Pilkades 2021, bahwasanya calon tidak sedang menjalani hukuman. Dan ini sudah apa putusan inkrah dari pengadilan, meski tidak lama tapi sudah berstatus narapidana bersangkutan ini, “kata Kepala DPMD Lampura, Abdurrahman didampingi Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra, diruangannya, Senin, 4 Oktober 2021.
Dengan demikian, menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi bersama pihak berwajib. Dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri, guna membahas permasalahan tersebut. Sebab, bila diteruskan, tak menutup kemungkinan kedepan akan ada permasalahan terhadap pelaksanaan pilkades serentak disana.
“Akan kita panggil panitia desa, mengenai hal ini. Lalu, berkoordinasi dengan Kejari dan Polres, terhadap temuan rekan-rekan ini. Saya mengapresiasi dukungannya, “timpal Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra.(Efri).



