Banjar Margo (HS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang meringkus MA (36) bandar narkoba jenis sabu, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya, hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ujar AKP Anton Saputra, Minggu (08/08/2021).
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.
“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/Gun)



