
Kota Agung (HS) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019. Ini merupakan kali kelima bagi Kabupaten Tanggamus meraih WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Hari Wiwoho SE,MM, Ak,CSFA,CA, kepada Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani SE,MM, secara virtual, Jum’at (26/06/2020).

Turut hadir dalam penyerahan secara virtual di ruang rapat utama Bupati, Wakil Bupati AM. Syafi’i, S.Ag, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, Sekda Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis M.Si, Inspektur Ermalia, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Suaidi, Kepala Bappelitbang Hendra Wijaya Mega, Asisten, Staf Ahli dan sejumlah Kepala OPD.
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Hari Wiwoho mengatakan, LHP diserahkan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang diserahkan dari Kabupaten/Kota, yang kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, termasuk implementasi atas rencana aksi masing-masing Kabupaten/Kota, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata Hari.
Lanjut Hari, BPK mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel, hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran dan kerja sama yang baik antara jajaran Pemerintah Daerah dengan DPRD, ungkap Hari.

Sementara Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengucapkan syukur atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK RI. Menurut Bupati, ini merupakan kerja keras semua pihak utamanya jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). “Ini merupakan kerja keras dari semua pihak, semoga apa yang diraih ini dapat dipertahankan, ujar Bupati.
Kemudian terkait adanya sejumlah catatan dari BPK tersebut, Bupati minta kepada jajaran OPD untuk menyelesaikan. ” Kita diberi waktu 60 hari, apa yang menjadi catatan agar kiranya segera ditindaklanjuti,” kata Bupati.
Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, mengapresiasi pencapaian kali kelima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Tanggamus dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung. (*/Meg)



