KOTA AGUNG (HS) – Kalapas Kelas IIB Kota Agung Beni Nurrahman bersama Kasat Narkoba Hendra Gunawan SH, Secara mendadak melakukan razia warga Binaan Lapas Kota Agung, usai melaksanakan apel pagi, Senin(10/03/20).

Tujuh narapidana Binaan dindikasikan menggunakan narkoba jenis sabu. Adapun barang yang berhasil ditemukan dari titik sasaran seperti, Blok B, Blok D Dan Blok E. Petugas menyita dua unit handphone Android, dan handphone berbentuk jam tangan berikut Chargernya.
Selain itu seluruh tim gabungan Lapas Kota Agung dan Polres Tanggamus juga berhasil menemukan indikasi yang selama ini dicurigai dan berkat kerjasama baik dengan Polres Tanggamus bisa mengamankan 7 (tujuh) orang Warga Binaan berdasar hasil tes Urine dan barang bukti yang ditemukan di dalam kamar berupa bong alat hisap sabu, pirex beserta plastik bekas sabu.
Dari ketujuh Napi tersebut, tiga diantaranya merupakan Napi Narkotika terdiri dari Mirta Yudi (35), warga Desa Peraduan Waras Kec. Abung Timur, Lampung Utara, Andi Haryanto (38), warga Pekon Way Ngison, Kec. Pagelaran Pringsewu dan Andi Sudjatmoko (33), warga Gedong Tataan Pesawaran.
Sementara dua lainnya, Napi dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Zulfiter (39) warga Desa Tanjung Ratu Kec. Ketibung Lampung Selatan, dan Riyan Afrizal (20) warga Desa Rajabasa, Kec. Rajabasa Lampung Selatan.
Lalu dua lainnya merupakan Napi perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto, (32) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang Tanggamus dan Aldi Cahyadi (29) warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Beni Nurrahman Kalapas Kota Agung mengatakan, bahwa razia tersebut merupakan agenda rutin namun sudah dipetakan beliau sebelumnya supaya Lapas bebas dari Halinar.
“Alhamdulillah, dari razia yang saya pimpin langsung, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang sitaan, yang dilarang beredar di lingkungan Lapas Kota Agung,” ucap Beni.
Setelah itu, ia mengingatkan kepada WBP untuk selalu menjaga kondisi keamanan dan tidak melakukan pelanggaran, karena siapapun tanpa ampun akan kami tindak.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketujuh Napi tersebut diamankan dalam razia bersama Polsuspas Lapas Kota Agung.
“Ketujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kota Agung tersebut diamankan kemarin Senin, 09 Maret 2020, sekitar pukul 08.30 Wib,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.,
Lanjutnya, rincian diamankannya para pelaku terdiri dari 1 orang yang berada di kamar Napi nomor E1 dan 6 orang lainnya saat berada di kamar Napi nomor BIII Lapas Kelas II.B Kota Agung, Tangggamus.
“Saat razia di dalam kamar Napi E1 ditemukan satu penyalahguna bernama Aldi Cahyadi. Enam lainnya diamankan di kamar Napi B.III,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, dalam pengungkapan itu, tim juga berhasil mengamankan alat penyalahgunaan Sabu baik di kamar E1 maupun BIII.
“Dari tangan Aldi, dikamar E1 turut diamankan 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap Sabu/bong dan 1 buah bungkusan rokok merk Sampoerna mild. Lalu di kamar BIII diamankan 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah sumbu, 1 buah tutup botol berlubang dua, 3 buah pipet plastik dan 1 buah botol mineral,” ungkapnya.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, razia di Lapas tersebut dilaksanakannya sebagai tindak lanjut kerjasama pemberantasan Narkotika di lingkungan Lapas antara Polres Tanggamus dan Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Menurutnya, kegiatan razia juga akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna memastikan para penyalahguna Narkoba di lingkungan Lapas benar-benar terhenti.
“Ini merupakan tahap awal, kedepan akan terus digencarkan razia di lingkungan Lapas sehingga Napi Lapas benar-benar bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap ketujuh Napi tersebut juga telah dilaksanakan pemeriksaan urine dengan 3 jenis tester guna memastikan bahwa mereka benar telah mengkonsumsi Narkoba.
Hasilnya, urine ketujuh Napi itu menunjukan positif metafetamin atau kandungan sabu, sementara untuk ganja dan obat-obatan tidak terdeteksi.(*/Riz)



