Kotabumi (HS) – Diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, YD (47) ditangkap anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, Selasa (25/12/2018) pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan LP/530/XII/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 25 Desember 2018. Atas laporan Nurlela Wati (45) warga Desa Negara Ratu Sungkai Utara, Lampung Utara selaku orang tua korban.
“Tersangka ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menurut keterangan korban saat dirinya melintas di Jalan Desa Negara Ratu, Sungkai Utata tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang lalu meremas payudara korban lalu kabur,” ujar AKP Muslikh.
Atas perbuatan tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Sungkai Utara, dan dilakukan penyelididkan hingga penangkapan terhadap pelaku.
Dijelaskannya, kronologis ungkap kasus itu oleh jajaran Polsek Sungkai Utara setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sesuai dengan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang di kendarai pelaku sesuai dengan keterangan korban berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan, Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian Kapolsek Sungkai Utara beserta Kepala SPK, Kanit Res, Kanit Intel dan 3 orang anggotanya mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Seteleh pelaku di intrograsi oleh anggota, dia (pelaku) mengakui perbuatannya yang telah memegang tangan dan payudara korban,” jelas Muslikh.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dimankan di Polsek Sungkai Utara. Namun dikarenakan keluarga besar korban masih tidak terima dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka tersangka dititipkan di Mapolres Lampung Utara. “Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk karisma warna hitam, dan satu buah jaket warba hitam,” pungkasnya. (Sar/ef)



