Tanggamus (HS) – Petugas Lapas Kelas II B Kotaagung menggagalkan upaya penyelundupan Ponsel lewat besukan pengunjung wanita berinisial SS pada Senin, (17/12/2018).
Pengunjung berinisial SS tersebut merupakan warga Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ia mengaku keluarga jauh yang akan membesuk JS, terpidana 8 tahun atas perkara Perlindungan Anak.
SS menyelundupkan 1 unit ponsel android dan 1 unit ponsel biasa dengan cara menyembunyikan benda tersebut di celana dalam.
Atas kejelian petugas penggeledahan, SS diperintahkan untuk membuka celana diruang penggeledahan. Akan tetapi, SS berkelit dan mengaku sedang menstruasi. Tidak percaya begitu saja, petugas tetap meminta SS untuk membuka celana di ruang penggeledahan sesuai SOP. Dan benar saja, SS menyembunyikan 2 unit ponsel dibungkus kertas koran dalam celananya.
Mendapat temuan ini, Kalapas Kotaagung Sohibur Rachman segera memerintahkan jajaran nya untuk memberikan tindak lanjut.
Dalam hal ini beliau menerangkan, untuk Warga Binaannya akan kita BAP, apabila benar terbukti menyuruh SS untuk menyelundupkan HP akan kita kenakan sanksi tutupan sunyi dan larangan dibesuk selama 2×6 hari.
“Berani melanggar harus berani menerima konsekuensi, karena seluruh tata tertib di lapas telah disosialisasikan kepada penghuni ketika pertama kali masuk ke Lapas” tegas Sohibur.
- Masih menurut Sohibur, bahwa Jajaran Lapas Kotaagung terus berkomitmen dalam melaksanakan bebas Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Beliau juga sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil menggagalkan penyelundupan HP ini. Bahkan, Sohibur berjanji akan memberikan reward jika ada petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba. “Tapi kita berharap tidak ada penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas” pungkasnya Sohibur. (Sis)



