Alviansyah Tersangka Pencuri, Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus

Tanggamus (HS) – Alviansyah Pria 32 tahun warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) spesialis pencuri bermodus ucapkan salam ketika memasuki rumah korban, berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus di Jalan Raya Gisting saat kabur membawa hasil curiannya.

“Penangkapan tersangka yang merupakan resedivis tahun 2006 dan tahun 2013 itu, berdasarkan laporan korbannya Muhammad Shodikin (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus,” ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH melalui Kanit Reserse Umum (Resum) Ipda Iman Sobri, SH,.
Kamis (28/3/19) siang.

Ibda melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan pengejaran dan penghadangan sehingga tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur, Jumat (22/3/19) pukul 13.00.Wib. Tersangka merupakan spesialis pencuri bermoduskan salam ketika hendak mencuri barang berharga di rumah korbannya.

“Sebelum masuk rumah ke korbannya, tersangka mengucapkan salam terlebih dahulu. Setelah dirasa tidak ada orang kemudian masuk melalui pintu L dan mengambil 2 handphone serta uang tunai yang berada di kamar korban,” ujar Ipda Iman.

Ipda Iman menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada hari Jumat (22/3/19) pukul 12.00 Wib di rumah korban di Jalan Kampus Dusun 2B RT/RW. 002/002 Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Dimana, saat itu korban sedang melaksanakan sholat Jumat, tersangka berpura-pura bertamu dan mengucapkan salam dari pintu depan hingga ke pintu L rumah korban.

“Mengetahui pemilik rumah tidak ada dan pintu L dapat terbuka, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil dua unit Handphone Vivo 1724 dan Xiomi Redmi, buku tabungan koperasi dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 2 handphone, uang serta sepeda motor yang digunakannya diamankan di Polres Tanggamus. “Atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Guna mengantisipasi kejadian tersebut terulang, kesempatan itu Ipda Iman Sobri menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus pencurian barang dari dalam rumah dengan cara menyamar sebagai tamu dimana biasanya maling yang ‘menyamar’ ini akan menyambangi rumah warga satu per satu seraya mengucapkan salam.

“Sebenarnya cukup sederhana, mengantisipasi itu. Jangan lupa pintu dikunci apabila meninggalkan rumah ataupun sedang didalam kamar. Sebab dimana kita lalay, disitu biasanya pelaku beraksi,” himbaunya.

Sementara, dalam pengakuannya tersangka hanya menargetkan rumah yang tidak dikunci. Dimana ketika mengintip dan melihat rumah sepi dia akan mendatanginya serta mengucapkan salam.

Setelah dirasa penghuni tidak ada, kemudian dia berusaha membuka pintu dan masuk ke kamar korban mencuri handphone, buku tabungan dan uang yang berada diatas kasur.

“Awalnya saya ke rumah saudara di Gisting, kemudian saya berkeliling hingga ke rumah korban. Setelah mengucapkan salam tidak dijawab. Saya masuk lewat pintu L yang tidak terkunci, kemudian masuk kamar korban,” kata tersangka.

Untuk ketiga kalinya, akan menjalani hidup di sel tahanan, pria yang mengaku telah menikah dan memiliki 1 anak tersebut mengaku menyesal dan akan insyaf. “Nyesel pak, semua ada, sedih juga meninggalkan istri dan anak,” ucapnya. (sis)

https://www.hariansumatera.com