LAHAT-SUMSEL (HS) – Upaya sejumlah wartawan meminta klarifikasi terkait aktivitas pertambangan batuanoleh CV Manggul Jaya Bersama di desa Manggul Kecamatan lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
Melalui no whats App 08131446XXXX
yang diduga sebagai pemilik
CV manggul jaya bersama,
berujung pada munculnya pesan WhatsApp yang menimbulkan tanda tanya.
CV Manggul jaya bersama memiliki NIB dan KBLI namun hal tersebut bukan lah izin untuk melakukan kegiatan pertambangan hal ini terdapat dalam PP no 28 tahun 2025
Sedangkan izin penambangan batuan disebut surat izin penambangan batuan (SIPB), yang di atur dalam:
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 2 Tahun 2025
UU No. 3 Tahun 2020
PP No. 96 Tahun 2021.
Pesan yang diterima wartawan berbunyi:
“Cicak pakam LSM ini pak Win kite gebukin bae agek.”
Tidak lama setelah pesan tersebut dikirim oleh nomor whatsApp: 08131446XXXX,, nomor WhatsApp yang digunakan wartawan untuk melakukan konfirmasi diketahui langsung diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai
siapa yang dimaksud dengan “Pak Win?
siapa yang dimaksud dengan “kite?
maupun apa maksud kalimat “kite gebukin bae agek
Wartawan juga belum menyimpulkan pesan tersebut sebagai ancaman. Namun, kemunculan pesan tersebut ketika proses konfirmasi jurnalistik sedang berlangsung menjadi bagian yang perlu dijelaskan kepada publik.
Konfirmasi dilakukan sejumlah wartawan dari beberapa media pada 21 September 2026.
Sebelumnya, wartawan telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada CV Manggul Jaya Bersama mengenai informasi aktivitas penggalian dan pengambilan material batuan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan mencakup status Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), lokasi dan koordinat wilayah izin, kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan material, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pencatatan perizinan dalam sistem pertambangan di kementerian ESDM RI.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan dan memastikan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berdasarkan satu sumber.
Salah satu dasar pertanyaan wartawan adalah dokumen surat evaluasi/perbaikan SIPB tertanggal 8 Agustus 2024 di Palembang.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, surat tersebut disebut ditandatangani Kepala Seksi Pembinaan Pengusahaan ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Erik Desfajar Putra, S.T., M.Si.
Dalam surat tersebut tercantum sejumlah permintaan perbaikan dan/atau pemenuhan dokumen teknis yang berkaitan dengan SIPB.
Karena itu, wartawan mempertanyakan bagaimana status SIPB CV Manggul Jaya Bersama ketika surat tersebut diterbitkan.
Pertanyaan berikutnya, apakah seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta dalam surat evaluasi tersebut telah dipenuhi?
Jika telah dipenuhi, wartawan meminta penjelasan sekaligus dokumen atau bukti bahwa proses evaluasi/perbaikan tersebut telah dinyatakan selesai oleh instansi yang berwenang.
Pertanyaan mengenai status SIPB muncul setelah wartawan memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penggalian dan pengambilan material batuan yang dikaitkan dengan CV Manggul Jaya Bersama.
Wartawan ingin memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut dilakukan di dalam wilayah yang tercakup SIPB dan berdasarkan perizinan yang masih berlaku.
Hal tersebut penting untuk memastikan rangkaian kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wartawan juga melakukan penelusuran terhadap keberadaan SIPB CV Manggul Jaya Bersama dalam sistem di kementerian ESDM
Dalam penelusuran awal, data yang dicari belum berhasil diverifikasi.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa SIPB tidak ada atau bahwa aktivitas perusahaan ilegal.
Karena itu, pihak perusahaan diminta memberikan penjelasan apakah SIPB tersebut telah tercatat dalam Sistem di kementerian ESDM.
Apabila telah tercatat, perusahaan juga diminta menunjukkan nomor izin atau dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi secara objektif.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dikonfirmasi berdasarkan data administrasi, bukan sekadar berdasarkan dugaan.
Pada papan informasi yang dikaitkan dengan CV Manggul Jaya Bersama tercantum NIB 0807240095692.
Selain NIB, terdapat pula nomor WhatsApp 08226959XXXX.
Wartawan mempertanyakan apakah nomor tersebut merupakan kontak resmi perusahaan dan siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan keterangan melalui nomor tersebut.
Jawaban yang diberikan:
“Saya bukan pengurus CV”
Kejelasan mengenai identitas dan kapasitas pihak yang memberikan jawaban menjadi penting agar informasi yang disampaikan benar-benar dapat dianggap sebagai keterangan resmi perusahaan.
CV Manggul Jaya Bersama tetap diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, koreksi, maupun hak jawab, termasuk menyerahkan dokumen pendukung apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dianggap tidak tepat.
Publik masih menunggu penjelasan dari CV Manggul Jaya Bersama.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut ilegal.
Status perizinan, legalitas aktivitas pertambangan, serta maksud pesan tersebut masih terbuka untuk diklarifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Nisa)



