LAHAT-SUMSEL (HS) – Satresnarkoba Polres Lahat dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto, Kanit IDIK II IPDA Raden Putro beserta anggota, berhasil ungkap kasus Narkoba, Sabtu (31/01/2026).
Kronologis :
Awalnya Pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 22.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari Pegawai Lapas Kelas IIA Lahat bahwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent tersangkut di kawat Tembok Lapas Kelas IIA Lahat yang berbatasan dengan PTM Square Lahat.
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat pergi menuju ke PTM Square Lahat untuk melakukan penyelidikan terhadap Tersangka yang melemparkan Narkotika jenis sabu ke dalam areal Lapas Kelas IIA Lahat, namun Tersangka sudah tidak ada di tempat.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat memeriksa CCTV Lapas Kelas IIA Lahat dan sekira jam 20.30 wib terlihat di CCTV 1 (satu) orang laki -laki yang diduga sdr. J (Nama Panggilan) menggunakan Kaos Lengan Panjang warna putih sedang melemparkan sesuatu ke areal Lapas kelas IIA Lahat melalui PTM Square.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan terhadap seorang laki -laki yang diduga sdr. J.
Setelah sasaran dan tempat telah diketahui, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 13.00 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap NM Alias J Bin M(Alm) di rumahnya, Jl. Swadaya Perumahan Residen Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klip transparan di atas meja ruang tamu Tersangka, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi 15C warna hitam milik Tersangka yang setelah diperiksa terdapat percakapan jual beli Narkotika.
Dan diakui oleh Tersangka N.M Alias J bahwa benar pada hari Jum’at 30 Januari 2026 Tersangka melemparkan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent ke areal Lapas Kelas IIA Lahat yang Tersangka dapat dari sdr. R dengan tujuan untuk menyerahkannya kepada sdr. DC yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat.
Selanjutnya Tersangka NM berikut barang bukti dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti, 1 paket Kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan dengan berat 8,56 gram, 1 buah pasta gigi merek Pepsodent yang terlilit tali; 1 unit Handphone Android merek Redmi 15 C warna hitam dengan No.Sim-Card: 0823-7914-7709; 1 bal plastik klip transparan; 1 potong kaos lengan panjang warna putih merek Eiger.
Tersangka dijerat; Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Nis.)



