Residivis Curat Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SB (37) warga Pekon (Desa) Pardasuka, Pringsewu-Lampung, diamankan satuan Satresnarkoba Polres Pringsewu, karena nekat berjualan sabu, Sabtu (7/12/2023).

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (8/1/23) menyatakan awalnya saat petugas datang ke rumahnya pelaku mengelak tidak terlibat bisnis narkoba. Tetapi tersangka tidak bisa mengelak saat polisi menemukan belasan paket sabu siap edar di rumahnya.

Menurut kasat barang bukti yang disita dari rumah tersangka sebanyak 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu.

“Sat di temukan, barang bukti (BB) tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari ruang dapur rumahnya”, kata kasat narkoba.

Ia mejelaskan, dari pengakuan tersangka SB barang haram tersebut di edarkan di lingkungan tempat tinggalnya, sedangkan sabu di dapat dari orang lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan badan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (**)

https://www.hariansumatera.com