Bandar Lampung – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungkarang memberikan penyuluhan dan bimbingan pajak kepada WP Badan baru, Rabu, 8 Nopember 2017.
Muhammad Afip Kepala seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tanjungkarang mengatakan, penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi WP baru.
“Supaya mereka lebih paham, jenis pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut dan dilaporkan,” kata Afip
Penyuluhan tersebut dilakukan juga agar WP melaporkan tepat waktu dalam membayar pajak, jika tidak ingin mendapatkan sanksi. ”Kapan mereka harus menyetorkannya dan apa konsekuensi apabila tidak membayar pajak, ada sanksi administrasi, ada bunga jika terlambat menyetor,” ujarnya.
Kewajiban Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan. (Aji)

