Mesuji – Merasa laporannya tentang pelanggarn Pilkada yang di lakukan oleh calon bupati Mesuji dengan nomor urut 2 Khamami tidak di tindak lanjuti Panwaslu Mesuji, Zainudin selaku pelapor kembali mendatangi kantor Panwaslu setempat untuk mempertanyakan tentang laporanya, Rabu (28/12).
Dikatakan Zainudin bahwa hingga hari ini Panwaslu belum mengambil keputusan karena permasalahan ini menurut Panwaslu Mesuji sudah masuk ke ranah Sentra Gakumdu.
Menurutnya, Pihak Panwaslu kabupaten Mesuji tidak seharusnya melakukan demikian, karena menurut peraturan Bawaslu no 11 tahun 2014, Pihak Panwaslu kabupaten Mesuji semestinya mengirim form A8 kepada pihak Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindak lanjuti laporan.
“Hari ini pihak bantuan hukum kami mendatangi kantor Bawaslu Propinsi Lampung, tapi tidak ada berkas atau tembusan dari pihak Panwaslu Mesuji, Malah tadi ketua Panwaslu bilang laporan kami sudah ditangani sentra Gakumdu, Menurut kami itu kurang tepat, ” ungkap Zainudin.
Disambungnya, Seharusnya Pihak Panwaslu menetapkan pelanggaran, Setelah itu merekomendasikan ke KPU dan membuat tembusan kepada Bawaslu dan memberikan pemberitahuan kepada pihak pelapor.
“Ini pelanggaranya apa aja belum diberitahukan ke kami, Kok sudah dibawa ke Gakumdu, kayaknya kredibilitas Panwas patut dipertanyakan tentang hal ini, Ini jelas jelas ada pelanggaran sistematis terstruktur dan masif , Dimana sudah melibatkan camat beserta kepala desa serta Linmas sekecamatan Way serdang, “ tukasnya.
Hendriza