Lagi, Wakil Rakyat Lampung Utara Soroti Pembangunan Pasar Pandawa Lima

Kotabumi (HS) – Pembangunan pasar type C Pandawa Lima yang terletak di Dusun Dorowati Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, terus menuai sorotan publik.

Ditinjau dari sisi perencanaan dan tata ruang, pembangunan Pasar Pandawa Lima yang mendapatkan gelontoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 senilai Rp5.703.610.000, dari Kementerian Perdagangan RI tersebut, ditanggapi serius Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara Joni Saputra.

Dikatakannya, Komisi III DPRD Lampura yang membidangi pekerjaan umum dan infrastruktur, saat ini sedang mempelajari segala hal yang berhubungan langsung dengan pembangunan pasar dimaksud.

“Selaku wakil rakyat, kami sudah mendapatkan berbagai informasi dan masukan yang bersifat pengaduan terhadap adanya indikasi maupun beragam spekulasi yang berpotensi memberikan dampak negatif dari adanya pembangunan Pasar Pandawa Lima,” ujar Ketua Komisi III DPRD Lampura, Joni Saputra, saat diwawancarai, Jum’at, (27/10), di Sekretariat DPRD Lampura.

Diakui Joni Saputra, pihaknya saat ini sedang mendalami informasi terkait penggunaan dan/atau budget (plafon anggaran) yang dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan Pasar Pandawa Lima.

“Detail pagu anggaran yang diterima sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Namun, informasi yang diterima mencapai enam miliar rupiah. Persisnya belum kami ketahui dan masih dalam tahapan pendalaman. Yang pasti, dalam waktu dekat, Komisi III akan segera turun lapangan guna melakukan peninjauan,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Lampura menyesalkan kebijakan pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Perdagangan Lampura, yang mengajukan permohonan pembangunan pasar dimaksud.

“Dengan nilai anggaran yang begitu besar, semestinya dilakukan studi kelayakan ataupun kajian teknis yang mendalam sebelum menentukan arah kebijakan dalam mengambil satu langkah keputusan. Sehingga, hasil akhir dari pembangunan pasar tersebut dikemudian hari berdampak langsung dengan upaya peningkatan PAD Lampura,” papar Joni Saputra, yang akrab disapa Kanjeng ini.

Ditambahkannya, Pasar Pandawa Lima juga tidak termasuk dalam pasar inpres yang notabene aset daerah.

“Pasar Pandawa Lima masuk dalam katagori pasar desa. Lokasinya pun sangat terpencil. Berada di tengah perkebunan tebu milik PTPN VII Bungamayang. Sementara, banyak sekali pasar yang merupakan aset daerah dalam hal ini pasar-pasar inpres, yang kondisi realnya saat ini cukup memprihatinkan. Apa yang menjadi dasar pertimbangannya?” tegas Kanjeng Joni.

Terkait dengan pengalihan pembangunan Pasar Pandawa Lima yang semula ditujukan untuk penataan Pasar Pagi Kotabumi, Kanjeng Joni mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Hal tersebut (pengalihan pembangunan pasar.red) dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang indikator ataupun kriteria yang menjadi rujukan persyaratan administratifnya tercukupi,” jelasnya seraya menegaskan jika ditinjau dari sisi skala prioritas, pembangunan Pasar Pandawa Lima dinilai tidak tepat sasaran.

“Bagaimana dapat memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Lampura, jika pasar tersebut nantinya tidak dapat dijadikan lokasi transaksi bisnis yang ideal. Karena, pengelolaan pasar dimaksud masuk dalam ranah aset desa. Berarti retribusi yang didapatkan dari pasar tersebut secara otomatis akan masuk dalam kas desa,” pungkas Joni Saputra.

Ditegaskannya, salah satu fungsi dan kewenangan legislatif ialah melakukan pengawasan. “Untuk itu, Komisi III akan segera menjalankan fungsi pengawasan guna melakukan peninjauan secara menyeluruh proses dan kegiatan pembangunan Pasar Pandawa Lima di Dusun Dorowati tersebut,” tegasnya. ( * )

https://www.hariansumatera.com