Tersangka Korupsi Operasional Kesehatan Puskesmas Ogan Lima Tak Ditahan

Kotabumi (HS) – Meski perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun anggaran 2017 beserta barang bukti telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura). Namun Kejari setempat tidak melakukan penahanan terhadap Eka Antoni selaku kepala Puskesmas Ogan Lima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Polres Lampura.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Aditya Nugroho didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Hafiez saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tipikor dari pihak kepolisian resor Lampung Utara.

” Hari ini ada pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari Polres Lampung Utara, tersangka atas nama Eka Antoni dalam hal ini yang bersangkutan adalah kepala puskesmas Ogan Lima.” Kata Aditya Nugroho saat dikonfirmasi awak media di kantor Kejari setempat, Selasa (28/7/2020).

Dikatakan Aditya, bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan dilakukan pengalihan menjadi tahanan kota selama 20 hari. Dimana yang bersangkutan telah mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan kota dengan alasan kesehatan.

“ Kita sudah pelajari semua rekam medisnya, sehingga kami tim dan pimpinan menyimpulkan untuk melakukan tahanan kota selama 20 hari.” Kata Aditya.

Selain itu juga, dilakukannya tahanan kota tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp.118 juta dan diserahkan kepada Kejari bersamaan dengan pelimpahan berkas dari pihak kepolisian..

Dijelaskan, dalam kurun waktu kurang dari 20 hari status takot, pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang. Untuk Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara (Lampura) melimpahkan perkara Tipikor BOK Puskesmas Ogam Lima Kecamatan Abung Barat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Selasa (28/7/2020).

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres setempat, Aipda Edi Candra.

Kanit Tipikor Polres Lampura, Aipda Edi Candra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Yudho Martono saat di konfirmasi awak media, membenarkan prihal pelimpahan perkara tersebut.

” Hari ini perkara Tipikor BOK tahun anggaran 2017 sudah kita limpahkan ke Kejari, dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala puskesamas Ogan Lima. Dasar LP / 294 / 2019 / LPG / SPKT Tanggal 6 Mei 2019,” terang Adi Candra.

Dijelaskan, tersangka terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi

Adapun modus operandus tersangka, terang dia, dimana pada tahun 2017, Puskes Ogan lima mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan ( BOK ). Sebesar Rp. 429.000.000.- yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing masing pemegang program puskes.

” Namun kegiatan tersebut sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktip, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00.-, ” terangnya.

” Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti (BB) berupa, dokumen pertanggungjawan Triwulan 1 hingga triwulan 4. ” Bebernya.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti laim yang di limpah Yani,1 ( satu ) Buah buku kas warna hitam a.n. Nurhayati Bin Musa, 1 ( satu ) lembar slip setoran rek BNI Norek : 453375156 an. EKA ANTONI. Sebesar Rp. 64.500.000. Tanggal 03 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana ( NPD ) Tahub 2017 Puskemas Ogan lima dan surat teguran Dinas.

” Pada saat pelimpahan tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00.- didepan Penyidik dan JPU, ” tukasnya.(diq/ef).

https://www.hariansumatera.com