Terima Duplikat, Buku Nikah Resmi dari KUA Kedondong Pesawaran Tak Kunjung Terbit

KEDONDONG (HS) – Pernikahan kurang syarat administrasi mengakibatkan efek panjang. Selain keabsahan dari negara tak jelas, dana yang digelontorkan pasangan pengantin–di luar pesta resepsi–pun bisa sangat mahal. Kejadian di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ini, contohnya.

Ada keluarga pasangan pengantin mengeluh dan menganggap penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedondong, Pesawaran, hanya mempermainkan mereka. Mereka diminta penghulu dana Rp5 juta agar pernikahan Nuryani dan Bejo (janda dan duda) bisa berlangsung dan mendapatkan buku nikah asli dari negara.

Setahun lamanya mereka menanti mendapatkan pengesahan dari negara. Alih alih mendapatkan buku nikah asli, ternyata yang didapat hanya duplikat atau bahkan mungkin palsu.

Pasangan kedua adalah pernikahan di bawah umur di Desa Suka Mandi, Way Lima, Pesawaran. Pasangan SR dan MD dikenai biaya Rp3 juta. Tentu dengan janji mendapat buku nikah resmi. Waktu berlalu, yang terbit juga ternyata hanya duplikat.

Keluarga pasangan pengantin ini tidak terima dengan tindakan H. Rasid, Kepala KUA Kecamatan Way Lima. Mereka menganggap penghulu membohongi kesepakatan tentang buku nikah resmi.

Benarkah demikian? Ketika dikonfirmasi, Kepala KUA Rasid menampik tuduhan tersebut. Dia justru meminta media mencari data valid tentang pernikahan tersebut. Bahkan, Rasid juga melempar persoalan ke aparat Desa Suka Mandi. “Aparat desa yang meminta saya menikahkan pasangan tersebut. Hadirkan mereka, biar saya comot cangkem nya,” ujar Kepala KUA ini ketus.

Dia membeberkan ulah aparat desa yang seperti menjebak penghulu. Ketika dikonfirmasi, Bejo, Kadus Dusun 4, Desa Suka Mandi, Way Lima, memberikan jawaban bertele-tele. Dia sepertinya ingin menutupi peristiwa pernikahan warganya yang menikah bawah umur.

Keluarga pengantin menuntut diterbitkan buku nikah resmi negara.

https://www.hariansumatera.com