Tekab 308 Tanggamus Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Di Jalinbar

Tanggamus (HS) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus membekuk dua pelaku pemerasan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, Sabtu (30/11/19) pagi.

Aksi penangkapan kedua pelaku bernama SY (35) dan MS (29) tergolong cukup dramatis, sebab mereka tak menyadari bahwa didalam truck tersebut terdapat petugas.

Sehingga, mereka tak berkutik, pasrah tanpa perlawanan, dengan sigap Tekab 308 menangkap mereka berikut barang bukti uang tunai Rp. 37 ribu hasil pemerasan, 1 teko dan balok kayu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, para pelaku selama ini dikenal sangat meresahkan pengguna Jalinbar Tanggamus. Sebab mereka sering melakukan pemerasan terhadap sopir angkutan yang melintasi jalan tersebut.

“Berdasarkan keresahan para sopir, Tekab 308 bergerak dan berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Dikatakan AKP Edi Qorinas, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku SY bahwa selama ini, dia juga sering mengekploitasi anak-anak dibawah umur untuk melakukan pungli, dimana hasilnya disetor kepadanya.

Untuk itu, sambung Kasat, pihaknya terus mendalami pelaku SY dalam ekploitasi anak sebagai mana diatur pasal Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014),

“Patut diduga pelaku SY, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak, sehingga terus kami dalami guna memutus mata rantai pungli dan pemerasan di Jalinbar Tanggamus,” katanya.

Dijelaskan AKP Edi Qorinas, penangkapan kedua pelaku bermula pada Sabtu (30/11/19) pukul 02.00 Wib Tekab 308 Polres Tanggamus mendapatkan info dari beberapa orang sopir mobil angkutan yang sedang beristirahat di wilayah Semaka mengatakan dalam 1 bulan terakhir ini sudah banyak sopir mobil angkutan yg menjadi korban aksi pemerasan.

Akibatnya, sopir mobil angkutan merasa resah, bahkan ada yang sampai mengalami kaca mobil pecah, lantas dari keterangan itu Tekab langsung mengambil langkah dan tindakan untuk segara merespon dan menindak lanjuti laporan info tersebut dengann cara mengawal beberapa mobil angkutan yang mengaku sudah beberapa kali menjadi korban pemerasan.

“Upaya Team Tekab 308 Polres Tanggamus membuahkan hasil dengan menangkap 2 pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti di TKP,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamanakan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dipersangkakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana

“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 368 ayat (1) ancaman pidananya paling lama sembilan tahun. Terhadap pelaku SY yang diduga melakukan explotiasi jika terbukti dapat terancam maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*/riz)

https://www.hariansumatera.com