Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Pelaku Spesialis mencuri Sarang Burung Walet

Menggala (HS), Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis curat sarang burung walet lintas Kabupaten, pengungkapan terhadap para pelaku bermula saat tim tekab patroli di wilayah hukum polres Tuba, di jalan lintas timur, Selada (06/08/2019) pukul 05.00 WIB. .

“Di pertengahan perjalanan, petugas kami melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver, BE 1258 ND, yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan, saat akan di dekati, mobil tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi dan dilakukan pengejaran, ketika hendak diberhentikan tiba-tiba dari dalam mobil mengeluarkan tembakan mengena body mobil dan mobil petugas pecah,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandi Galih Putra, SH, SIK mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK saat melakukan konferensi pers bersama Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi dan Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Rendra, SH, Selasa (06/08), sekira pukul 14.45 WIB, di Mapolres Tulang Bawang.

Petugas mendapat perlawanan dari para pelaku, petugas balik melawan melawan sempat terjadi kontak senjata, mengakibatkan salah seorang pelaku berinisial TB als OP (32), berprofesi swasta, warga Dusun III, Kelurahan Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, MD (meninggal dunia) karena mengalami luka tembak dibagian dada.

Petugas berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, AW (24), berprofesi wiraswasta, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, HA (63), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kodya Metro dan DP (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkan dua rekan pelaku berinisial A dan I berhasil melarikan diri dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Jumlah semua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut sebanyak enam orang dan berhasil ditangkap empat orang dengan salah satu pelaku MD.

“Yang mana sebelumnya para pelaku ini, telah melakukan aksi curat lima ekor burung berkicau milik salah satu warga pada hari Selasa (06/08), sekira pukul 04.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Sandi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa mobil Daihatsu Sigra warna silver, sepucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver dengan tujuh butir amunisi aktif call 9 mm, sebutir selongsong call 9 mm, tiga buah tang, empat buah gunting, tujuh buah kunci pas, 10 buah obeng, tujuh buah kunci L, kunci letter T, dua buah pahat, kunci inggris, linggis, tujuh batang stik aluminium, dua buah alat semprot, gerinda dengan dua buah matanya, tabung oksigen, regulator dan peralatan las, timbangan digital, lima buah sajam (senjata tajam), tiga ekor burung murai dan dua ekor burung kacer.

Saat ini para pelaku berhasil ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun).

https://www.hariansumatera.com