Tanpa Data, Buku Bambang Tri Berisi Fitnah dan Diskriminatif

Jakarta – Polri masih terus menyidik kasus buku ‘Jokowi Undercover’ yang ditulis Bambang Tri. Bambang yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya itu masih diperiksa intensif.

“Hasil tulisan yang dianalisis oleh penyidik maupun pendapat dari beberapa ahli, informasi yang disajikan dalam buku tersebut mengarah adanya persangkaan fitnah ya, tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik yang sifatnya menebar kebencian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Minggu (1/1/2017).

Sebab, lanjut Boy, buku yang ditulis Bambang tidak didukung data primer dan sekunder dalam menyusun buku tersebut sehingga menimbulkan keresahan.

“Penyidik juga melihat adanya unsur yang bertentangan dengan UU antidiskriminasi. Jadi bukan hanya fitnah, pencemaran nama baik, terkait masalah UU antidiskriminasi, juga ini kategori UU ITE pasal 28 ayat 2 karena disebarluaskan melalui medsos.

Bambang ditangkap tim Bareskrim Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12) sore. Dia kemudian diperiksa intensif di Bareskrim Polri.

Bambang sebelumnya dilaporkan oleh Michael Bimo melalui kuasa hukumnya, Lina Novita pada Sabtu (24/12) lalu. Bambang dilaporkan karena menyebut nama Michael dalam buku tersebut. detik.com

https://www.hariansumatera.com