Tanaman Warga Dirusak Koperasi Produsen Pelita Harapan

Kotabumi (HS) – Warga Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, diresahkan ulah sewenang-wenang oknum yang mengatasanamakan (Koperasi Produsen Pelita Harapan) yang diduga dengan sengaja merusak tanaman perkebunan milik warga dusun Dorowati tanpa pemberitahuan dan mekanisme atau prosedur yang berlaku.

Aksi merusak lahan perkebunan singkong dan tebu yang ditanami warga dusun dimaksud dipicu dari belum adanya kesepakatan atas hak kelola dan/atau hak sewa tanah yang diketahui milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada Sabtu (27/01/2018), dalam musyawarah warga Dusun Dorowati, bahwa warga setempat dan beberapa warga desa lainnya memanfaatkan lahan perengan/pinggir di sepanjang irigasi pengairan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung untuk menanam singkong ataupun tebu.

“Selama puluhan tahun, warga di sini memanfaatkan areal perengan untuk ditanami singkong maupun tebu. Selama ini tidak pernah timbul permasalahan. Hasil panen yang kami dapatkan semata-mata untuk menambah pendapatan ekonomi keluarga,” tutur Priyono, Sabtu, (27/01/2018), seraya mengajak awak media melihat kondisi tanaman tebu miliknya yang sudah rusak parah.

Namun, dikatakan Priyono, pada Jum’at kemarin, (26/01/2018), sekira pukul 13.00 WIB, oknum yang mengatasnamakan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan, dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya, terindikasi kuat melakukan perusakan lahan yang ditanami warga.

“Beberapa tahun yang lalu, kami pernah melakukan kesepakatan dengan pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Dalam kemufakatan itu, pihak warga diperkenankan untuk mengelola areal perengan tanpa dibebani biaya sewa. Namun, sewaktu-waktu pihak Balai Besar Pengairan akan menggunakan areal dimaksud, warga tidak diperkenankan untuk menolak apalagi menuntut dalam bentuk apapun,” papar Priyono.

Senada dengan hal tersebut, Parlan mengatakan sebelum insiden perusakan tanaman kebun itu terjadi, pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan sempat mengumpulkan warga di Balai Dusun setempat guna memberitahukan bahwa pihak koperasi telah menjalin kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

“Dalam pertemuan itu, Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan, Sunarto (Kamto) menyampaikan jika pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengairan Lampung. Dalam MoU disebutkan bahwa pihak Balai Besar menyerahkan sepenuhnya pengelolaan atas tanah milik Balai Besar kepada pihak koperasi,” jelas Parlan.

Dikatakan Kepala Dusun VIII, Ngatino, dalam pertemuan di Balai Dusun setempat, beberapa waktu lalu, Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan mengatakan jika pihaknya telah menyerahkan uang sejumlah Rp120 juta kepada Balai Besar Lampung sebagai dasar disepakatinya pengelolaan areal tersebut.

“Dengan dasar itulah, mereka (pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan) membebani sewa atas lahan yang digarap warga selama ini dengan nilai Rp120 rb per-rante/tahun,” kata Ngatino.

Namun anehnya, saat warga menanyakan bukti konkrit MoU/salinan perjanjian dimaksud, pihak koperasi tidak mau menunjukkannya kepada warga.

“Terkesan pihak koperasi menutupi hal tersebut bahkan dengan sengaja mengancam warga apabila tidak secepatnya melakukan pembayaran sewa, maka lahan dimaksud akan digusur tanpa memperdulikan keluhan dan permintaan warga,” urai Kadus VIII, Ngatino, seraya mengatakan pihak koperasi menetapkan biaya sewa untuk dua tahun yang dibayar sekaligus dan dalam tempo yang sangat singkat.

APA KATA KEPALA DESA

https://www.hariansumatera.com