Simpan Narkotika YU (37) Karyawan Swasta di Banjar Margo Tulangbawang Berurusan Dengan Polisi

Banjar Margo (HS) – Kedapatan menyimpan narkoba YU (37) karyawan swasta di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Baang, ditangkap Polsek Banjar Agung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulba kemarin Rabu, Jumat (13/03/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (11/03), sekira pukul 16.30 WIB, di rumah kontrakannya. “Adapun identitas pelaku berinisial YU (37), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.

Penangkapan terhadap karyawan swasta ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami bersama Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah kontrakan sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan badan.

“Dari kantong celana bagian belakang karyawan swasta ini, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu buah pirex, satu ampel ganja kering dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” ungkap Kompol Rahmin.

Saat ini karyawan swasta tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(gum)

https://www.hariansumatera.com