Sidang Fee Proyek PUPR Lampura Digelar Online

Bandar Lampung (HS) – Sidang dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri digelar secara online. 

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung itu digelar secara video teleconference dengan dua ruangan, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan di Bandarlampung, Senin.

Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasihat hukum ketiga terdakwa berada di ruang sidang seperti biasa yang dipakai. Sedangkan untuk para saksi berada di ruang yang berada di sebelahnya.

Sedangkan untuk terdakwa Agung berada di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan dan tiga terdakwa lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

“Pelaksanaan sidang secara online ini dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Oleh karena itu, kami bagi menjadi dua untuk di pengadilan sedangkan terdakwa di Lapas dan Rutan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, walaupun sidang tidak menghadirkan para terdakwa namun para saksi tetap dihadirkan.

“Ya untuk saksi tetap sudah kita panggil dan hadirkan saat ini,” kata dia.

Untuk diketahui, enam saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya BPKD Lampung Utara, Desyadi; Junaidi Utama, keponakan dari terdakwa Agung; Samsir, mantan Sekda Lampung Utara; Abdul Rahman, Dede Bastina, dan Septo Sugiarto serorang kontraktor. (antara)

https://www.hariansumatera.com