Rumah Dinas Bupati Tulangbawang Barat Dibobol Maling

Tulangbawang Tengah (HS), Tiga orang remaja tersangka pencuri di rumah dinas (Rumdin) Bupati Tulangbawang Barat, FN (18), RD (18) dan TM (17), ketiganya berstatus pelajar berhasil ditangkap jajaran polsek Tulangbawang Tengah, menurut keterangan Kapolsek Kompol Zulfikar M, Minggu (14/04/2019).

Kapolsek mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (13/4), sekira pukul 07.00 Wib, di rumahnya masing-masing.

FN dan RD bersatus pelajar, merupakan warga Tiyuh Panaragan dan TM pelajar warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Penangkapan ketiga pencuri itu, berdasarkan laporan dari Agusta Irawan (29), petugas Pol PP, warga Tiyuh Panaragan Jaya. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 40 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 07 Maret 2019. Kerugian tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 1,8 Juta.

pencurian dilakukan ketiga pelajar itu Rabu (6/3), sekira pukul 03.00 Wib. Ketika itu pelapor meninggalkan rumah dinas bupati untuk keperluan membeli tabung gas elpiji 12 Kg, sekitar pukul 16.00 Wib pelapor kembali ke rumdin bupati membawa lima tabung gas elpiji 12 Kg. lalu dibantu teman saksi Murgiono (31) dan dibawa masuk diletakkan di dapur rumdin bupati.

Keesokan harinya Kamis (7/4), sekira pukul 08.00 Wib ketika itu pelapor berada di rumah adat suku badui untuk mengantar gulungan kawat, tidak lama pelapor mendapat telephone dari saksi Lambas (33), ia mengatakan tiga tabung gas elpiji 12 Kg hilang dari tempatnya. Pelapor bergegas pulang ke rumdin bupati melihat didapur tiga tabung Elpiji hilang, selanjutnya segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulangbawang Tengah di Tiyuh Tirta Kencana.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil di ungkap,” terang Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg dari tangan para pelaku.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun).

https://www.hariansumatera.com