Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polda Jabar Dengan Syarat

Jakarta – Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, menyatakan akan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan pencemaran lambang dan dasar negara, Pancasila. Pada panggilan pertama, Rizieq mangkir lantaran sakit.

“Saya tidak akan pernah lari dari panggilan. Insya Allah saya akan datang,” kata Rizieq saat bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 11 Januari 2017.

Namun, Rizieq meminta Polda Jawa Barat menuntaskan laporan dugaan penistaan yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Rizieq mempertanyakan polisi yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus Dedi. “Tiga kali dilaporkan, tiga-tiganya di-SP3. Begitu mudahnya penistaan agama di-SP3,” katanya.

Selain itu, Rizieq meminta polisi menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. “Terbukti memalsukan ijazah, tapi gak naik ke pengadilan. Ini ada apa?” ucapnya.

Rizieq menegaskan dia siap diperiksa oleh polisi, asalkan polisi melanjutkan laporan yang ditujukan pada Dedi Mulyadi dan Sukmawati hingga tuntas. Rizieq meminta polisi bersikap adil dalam penegakan hukum.

“Silakan kiai diproses, habib diproses, tapi tokoh-tokoh nasional atau pejabat bila salah juga diproses,” ucapnya.

Rizieq sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada 5 Januari 2017 dengan alasan sakit. Polda Jawa Barat kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq pada Kamis, 12 Januari 2017.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putri Sukarno itu menilai pernyataan Rizieq telah melecehkan Pancasila.

Pernyataan tersebut diketahui Sukmawati dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video itu sudah beredar dua tahun lalu tapi Sukmawati baru mengetahui Juni lalu saat perayaan Hari Kelahiran Pancasila.

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154-a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57-a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. tempo.co

https://www.hariansumatera.com