Resmi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Mulai 17 Oktober

Bandar Lampung (HS) – Setelah sempat tertunda karena persoalan teknis, kali ini Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo memastikan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bergulir Selasa, 17 Oktober hingga  31 Desember 2017.

Gubernur Ridho Ficardo mengajak masyarakat tidak melewatkan kesempatan langka ini. Dia mengingatkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak segera menuju pelayanan Samsat terdekat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Lampung Piterdono mengatakan, tahun ini tidak ada kategori wajib pajak. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk validasi dan pembuatan database sebagai persiapan pembayaran PKB secara online.

“Semua sama, tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain menambah PAD (pendapatan asli daerah), juga untuk validasi data. Sehingga bisa dibuat database potensi wajib pajak,” kata dia.



Pemilik kendaraan menyiapkan berkas KTP, BPKB, dan STNK, kemudian diserahkan ke posko crisis centre Bapenda di 10 Samsat:  Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala. (din)

https://www.hariansumatera.com