Rapat Paripurna Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah RAPBD Perubahan 2020

Kota Agung (HS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020. Rapat Paripurna dilaksanakan secara Virtual, Kamis (17/09/2020).

Rapat Paripurna yang dihadiri 40 Anggota DPRD Tanggamus digelar secara virtual dipimpin oleh Ketua DPRDKabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, SE, Wakil Ketua III Kurnain, S.IP, dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE., MM, Wakil Bupati Hi.AM. Syafi;i, S.Ag, Jajaran Forkopimda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Mujibul Umam dalam laporannya mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2020 mengalami perubahan dari semula Rp.1.922.930.586.492 menjadi Rp1.752.907.537.912, lalu belanja daerah dari semula Rp1.921.130.586.492 setelah perubahan Rp1.803.475.078.909. Dari komposisi tersebut terdapat defisit Rp50.567.540.997, kemudian defisit ditutupi dari pembiayaan neto Rp50.567.540.997 sehingga SILPA.

Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus dengan memperhatikan azas efesiensi sehingga APBD perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2020 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tanggamus,” ujar Mujibul.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus yakni setelah rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2020 disahkan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD Perubahan tahun 2020 dapat segera digunakan sesuai perencanaan, lalu Pemda diminta untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktifitas.

“Lalu agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efesiensi, serta meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi masing-masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif,”kata Mujibul.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

“Dalam kegiatan evaluasi oleh gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,”ujar Bupati.

Diahir Sambutannya, secara khusus Bupati menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya terhadap Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan mencerminkan perwujudan legitimasi Dewan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah. Dan in awali merupakan upaya bersama untuk meng-apresiasi dan mengakomodir aspirasi masyarakat Tanggamus, yang secara bertahap kita aktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (Adv)

https://www.hariansumatera.com